Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara


Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Disusun oleh :
A.A. Komang Prawira Negara (30418680)
Kelas : 2 ID01





JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK



Kata Pengantar

Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat serta karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaiakan makalah dengan judul “Hak dan Kewajiban Warga Negara”. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas individu dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.


Atas bimbingan Bapak dosen dan saran dari teman-teman maka makalah ini dapat tersusun. Semoga dengan tersusunnya makalah ini diharapkan dapat berguna bagi penulis dalam memenuhi salah satu syarat tugas di perkuliahan. Makalah ini diharapkan dapat bermanfaat dalam proses perkuliahan.


Dalam menyusun makalah ini, penulis banyak memperoleh bantuan dari berbagai pihak, maka penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terkait. Dalam menyusun makalah ini penulis telah berusaha dengan segenap kemampuan untuk membuat makalah yang sebaik - baiknya.


Tak ada manusia yang sempurna begitu juga dengan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang membangun dari para pembaca akan penulis terima dengan lapang hati sehingga bisa menjadi sebuah pelajaran bagi penulis agar kelak penulis dapat membuat dengan lebih baik lagi.


Demikianlah kata pengantar makalah ini dan penulis berharap semoga makalah ini dapat digunakan sebagaimana mestinya.






Tangerang Selatan, Oktober 2019






Penulis







DAFTAR ISI


Kata Pengantar
: .......................................................ii
Daftar Isi
: ......................................................iii
BAB I PENDAHULUAN
: ....................................................1
A. Latar Belakang
: .......................................................1
B. Rumusan Masalah
: .......................................................1
C. Tujuan Penulisan
D. Manfaat Penulisan
: .......................................................1
: .......................................................1
BAB II PEMBAHASAN
: ....................................................2
2.1. Pengertian Hak
: .......................................................2
2.2. Pengertian Kewajiban
: .......................................................2
2.3. Pengertian Warga Negara
: .......................................................3
BAB III PENUTUP
: ....................................................5
A. Kesimpulan
: .......................................................5
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
: .......................................................5
:........................................................6




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang saling terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik kehidupan harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.

Belakangan ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan.

B.  Rumusan Masalah
      1. Apakah pengertian dari hak ?
2. Apakah pengertian dari kewajiban ?
3. Apakah pengertian dari warga negara ?

C.  Tujuan Penulisan
      1. Sebagai syarat dalam memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Menambah wawasan tentang hak dan kewajiban warga negara.

D. Manfaat Penulisan
      1. Sebagai pedoman untuk menambah pengetahuan.
2. Sebagai referensi bagi penulis dalam pembuatan makalah berikutnya.
3. Sebagai bahan bacaan.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban. Contoh hak warga negara Indonesia :
  • Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  • Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
  • Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan  masing-masing yang dipercayai.
  • Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  • Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
  • Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.


2.2 Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Contoh kewajiban warga negara Indonesia :
  • Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
  • Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
  • Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  • Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
  • Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 :
  • Membayar pajak.
  • Membela pertahanan dan keamanan.
  • Menghormati hak asasi.
  • Menjunjung hukum dan pemerintahan.
  • Ikut serta membela negara.
  • Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
  • Wajib mengikuti pendidikan dasar.

Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945 :
  • Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga negara adalah orang - orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang - undang sebagai warga negara pada ayat 2, syarat - syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang - undang.
  • Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang - undang.
  • Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.

2.3 Pengertian Warga Negara

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat - syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.

Beberapa pengertian tentang warga negara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang - undang sebagai warga negara”.

Pasal 1 UU No. 22 / 1958, dan UU Np. 12 / 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan perundang - undangan dan perjanjian - perjanjian atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.

Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini berarti bahwa orang - orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi :
a. Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan undang - undang sebagai warga negara.
b. Penduduk, yaitu orang - orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.

Adapun untuk menentukan siapa - siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.

1. Kriterium kelahiran

Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
  • Kriterium kelahiran menurut asas ke ibu bapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini,  seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang      tuanya, di manapun ia dilahirkan.
  • Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :

  •  Hak Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
  •  Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan

Adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat - syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.


B. Saran
Sebaiknya sebagai warga negara yang baik kita harus mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai warga negara secara mendalam agar tidak salah pengertian.












DAFTAR PUSTAKA


           





Comments

Popular Posts